Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan data subjek data. Bagi pelaku usaha, penting memetakan alur pengumpulan, penyimpanan, dan pembagian data.
Kepatuhan tidak hanya soal kebijakan tertulis, tetapi juga implementasi teknis, pelatihan staf, dan mekanisme tanggap jika terjadi kebocoran data.
Konsultasikan kebutuhan spesifik perusahaan Anda dengan penasihat hukum agar dokumen dan praktik operasional selaras dengan regulasi.
